UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1971
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
NOMOR 7 TAHUN 1971
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
untuk kepentingan generasi yang akan datang perlu diselamatkan bahan-bahanbukti
yang nyata, benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia
dimasa yang lampau, sekarang dan yang akan datang, dan berhubungandengan itu
perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok tentang Kearsipan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyempurnaan
administrasi aparatur Negara, khususnya dibidang kearsipan, materi yang
terdapat dalam Undang-undang No. 19 Prps. tahun 1961 perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
Mengingat: 1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 5 tahun 1969
(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 36);
Dengan Persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:
Mencabut: Undang-undang No. 19 Prps. tahun 1961(Lembaran-Negara
tahun 1961 No. 3 1 0).
Menetapkan : Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kearsipan.
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam
Undang-undang ini dengan "arsip" ialah:
a. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintah;
b. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan
kebangsaan.
Pasal 2
Fungsi arsip membedakan:
a. arsip dinamis yang dipergunakan secara
langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan
administrasi negara;
b. arsip-arsip yang tidak dipergunakan secara
langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan-kebangsaan pada umumnya
maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Pasal 3
Tujuan kearsipan ialah
untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungan jawab nasional tentang
perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk
menyediakan bahanpertanggung-jawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah.
BAB II
TUGAS PEMERINTAH
Pasal 4
TUGAS PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a Undang-undang ini adalah dalam wewenang dan tanggung-jawab sepenuhnya
dari Pemerintah.
(2) Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan
arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang ini sebagai
bukti pertanggung-jawaban nasional, yangpengusahaannya dilakukan berdasarkan
perundingan atau ganti rugi dengan pihakyang menguasai sebelumnya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan penguasaantermaksud
dalam Pasal 4 Undang-undang ini Pemerintah berusaha menerbitkan:
a. penyelenggaraan arsip-arsip dinamis;
b. pengumpulan, penyimpanan, perawatan,
penyelamatan serta penggunaan arsip statis.
Pasal 6
Pemerintah mempertinggi
mutu penyelenggaraan kearsipan nasional dengan menggiatkan usaha-usaha:
a. penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah kesempurnaan;
b. pendidikan kader ahli kearsipan;
c. penerangan/kontrole/pengawasan;
d. perlengkapan-perlengkapan teknis-kearsipan;dan
e. penyelidikan-penyelidikan ilmiahdibidang kearsipan pada umumnya.
Pasal 7
(1) Pemerintah mengadakan, mengatur dan
mengawasi pendidikan tenaga ahli kearsipan.
(2) Pemerintah mengatur kedudukan hukumdan
kewenangan tenaga ahli kearsipan.
(3) Pemerintahmelakukan usaha-usaha khusus untuk
menjamin kesehatan tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam
lingkungannya.
BAB III
ORGANISASI KEARSIPAN
Pasal 8
ORGANISASI KEARSIPAN
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas
termaksuddalam Pasal 5 Undang-undang ini, maka Pemerintah membentuk organisasi
kearsipanyang terdiri dari:
(1) Unit-unitKearsipan
pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat danDaerah.
(2) a. Arsip Nasional di Ibu-Kota RepublikIndonesia
sebagai inti organisasi dari pada Lembaga Kearsipan Nasionalselanjutnya disebut
Arsip Nasional Pusat;
b. Arsip Nasional ditiap-tiap lbu-KotaDaerah
Tingkat I, termasuk Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah TingkatI,
selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.
BAB IV
KEWAJIBAN KEARSIPAN
Pasal 9
KEWAJIBAN KEARSIPAN
Pasal 9
(1) Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan,
memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
bUndang-undang ini dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah
Pusat.
(2) Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan,
memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Undang-undang ini dari Lembaga lembaga danBadan-badan Pemerintah Daerah serta
Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkatDaerah.
(3) Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional
Daerah wajib menyimpan, memelihara dan penyelamatkan arsip yang berasal dari
Badan-badan swasta dan/atau perorangan.
Pasal 10
(1) Lembaga-lembagaNegara dan Badan-badan
Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib mengatur,menyimpan, memelihara dan
menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 huruf a Undang-undang
ini.
(2) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
Pemerintah Pusat wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Pusat.
(3) Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintahan
Daerah, serta Badan-badan Pemerintah Pusat ditingkat Daerah, wajib menyerahkan
arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2huruf b Undang-undang ini kepada Arsip
Nasional Daerah.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan
hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang,
ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
(2) Barangsiapa yang menyimpan arsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja
memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak
berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan merahasiakanhal-hal tersebut dapat
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya
20 (dua puluh) tahun.
(3) Tindak pidana yang termaksud dalam ayat(1)
dan ayat (2) Pasal ini adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum
diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Perundangan.
Pasal 13
Undang-undangini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang
dapatmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkandi Jakarta
padatanggal 18 Mei 1971.
PresidenRepublik Indonesia,
SOEHARTO
JenderalT.N.I.
JenderalT.N.I.
Diundangkandi Jakarta
padatanggal 18 Mei 1971.
SekretarisNegara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
LetnanJenderal T.N.I.
LetnanJenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 7 TAHUN 1971
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUANPOKOK KEARSIPAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 7 TAHUN 1971
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUANPOKOK KEARSIPAN
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yangdimaksud dengan
naskah-naskah dalam bentuk corak bagaimanapun juga dari sesuatuarsip dalam
pasal ini adalah meliputi baik yang tertulis maupun yang dapatdilihat dan
didengar seperti halnya hasil-hasil rekaman, film dan lainsebagainya.
Yang dimaksud dengan berkelompokialah naskah-naskah yang berisikan
hal-hal yang berhubungan satu dengan lainyang dihimpun dalam satu
berkastersendiri mengenai masalah yang sama.
Dalam pasal ini ditegaskan pulaperbedaan antara fungsi arsip dalam
tata pemerintahan (huruf a) dan fungsidalam kehidupan nasional (huruf b).
Hakekat daripada perbedaan ini terdapatdalam pasal 4 yakni pengamanan daripada
pertanggung-jawaban di bidang nasionaldan di bidang pemerintahan.
Dengan Lembaga-lembaga Negaradimaksudkan Lembaga-lembaga Negara
seperti ditetapkan dalam Undang-undang Dasar1945,
Sedangkan yang dimaksudkan denganBadan-badan pemerintahan ialah:
a. seluruhaparatur
Pemerintah, termasuk dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang modalnyauntuk
sebagian atau seluruhnya berasal dari pemerintah, dan
b. badan-badanPemerintah
yang akan/sudah dilebur pada waktu Undang-undang ini dikeluarkan.
Pasal 2
Arsipmerupakan sesuatu yang
hidup, tumbuh, dan terus berubah seirama dengan tatakehidupan masyarakat maupun
dengan tata-pemerintahan. Pasal 2 ini menegaskanadanya dua jenis sifat dan arti
arsip secara fungsionil, yakni :
a. arsipdinamis,
sebagai arsip yang senantiasa masih berubah nilai dan artinyamenurutkan
fungsinya; dan
b. arsipstatis,
sebagai arsip yang sudah mencapai taraf nilai yang abadi khusus sebagaibahan
pertanggung-jawab nasional/pemerintahan.
Adalah perlu sekali ditentukansecara tegas tentang cara-cara
penilaian arsip menurut fungsinya ini, baiktentang penentuan nilai dari arti
menurut usia/jangka waktu dan/ataupun menurutevaluasi daya-gunanya. Cara-cara
penilaian tersebut akan diatur lebih lanjutdalam Peraturan Perundangan.
Perbedaan fungsi ini menjadi dasardalam pelaksanaan tugas dan
penguasaannya oleh Pemerintah sebagai ternyatadalam pasal 5 dan dasar
organisasi kearsipan nasional seperti ternyata dalampasal 8 yang sebagai
keseluruhan tercakup dalam pasal-pasal 3, 6 dan 7.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemerintahmenguasai
arsip-arsip sendiri secara menyeluruh sesuai dengan fungsi-fungsinyadalam pasal
2 (huruf a) dan (huruf b) Undang-undang ini. Penguasaan itudlaksanakan dengan
cara-cara sebagai berikut :
a. penyelenggaraan tata-kearsipan diseluruh aparatur,
b. menentukansyarat-syarat
pengamanan arsip-arsip, termasuk dalam hal ini naskah-naskah:
1. Yangditerima oleh
dan/atau terjadi karena pelaksanaan kegiatanperorangan/Badan-badan Swasta yang
secara hukum sudah beralih kepadaLembaga-lembaga Negara/Badan-badan
Pemerintahan;
2. Yangkarena
perjanjian ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan lain atauketentuan-ketentuan
sebelumnya telah berada dalam tanggung-jawab pusat-pusatpenyimpanan arsip yang
telah ditentukan oleh Pemerintah;
3. Yangmerupakan
reproduksi dalam bentuk apa pun dari pada arsip dimaksud dalam pasal1 huruf a.
Pengamanan di bidang nasionalmeliputi persoalan dengan cara
bagaimana arsip-arsip swasta, perorangan dapatdiselamatkan demi kepentingan
nasional.
Demikian Pula soal arsip Pemerintahyang sebelum adanya
Undang-undang ini berada di luar penguasaan PemerintahRepublik Indonesia, baik
di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 5
Pemerintahmenguasai
arsip-arsip sendiri secara menyeluruh sesuai dengan fungsi-fungsinyadalam pasal
2 (huruf a) dan (huruf b) Undang-undang ini. Penguasaan itudlaksanakan dengan
cara-cara sebagai berikut :
a. penyelenggaraan tata-kearsipan diseluruh aparatur,
b. menentukansyarat-syarat
pengamanan arsip-arsip, termasuk dalam hal ini naskah-naskah:
1. Yangditerima oleh
dan/atau terjadi karena pelaksanaan kegiatanperorangan/Badan-badan Swasta yang
secara hukum sudah beralih kepadaLembaga-lembaga Negara/Badan-badan
Pemerintahan;
2. Yangkarena
perjanjian ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan lain atauketentuan-ketentuan
sebelumnya telah berada dalam tanggung-jawab pusat-pusatpenyimpanan arsip yang
telah ditentukan oleh Pemerintah;
3. Yangmerupakan
reproduksi dalam bentuk apa pun dari pada arsip dimaksud dalam pasal1 huruf a.
Pengamanan di bidang nasionalmeliputi persoalan dengan cara
bagaimana arsip-arsip swasta, perorangan dapatdiselamatkan demi kepentingan
nasional.
Demikian Pula soal arsip Pemerintahyang sebelum adanya
Undang-undang ini berada di luar penguasaan PemerintahRepublik Indonesia, baik
di dalam maupun di luar negeri.
Pasal6
Cukup jelas.
Pasal7
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam organisasi Kearsipanterdapatlah perbedaan azasi yang
ditentukan dalam pasal 2, yaitu :
a. arsip dinamis
b. arsip statis/abadi.
Arsip dinamis adalah arsip-arsipaparatur pemerintahan/Negara yang
berada dalam lingkungan Lembaga-lembagaNegara yang berada dalam lingkungan
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badanPemerintah dan secara fungsionil masih
aktuil dan berlaku, tetapi menuju kearah pengabdian sesuai dengan fungsi, usia
dan nilainya.
Organisasi daripada arsip dinamisini berada dalam Lembaga-lembaga
Negara/Badan-badan Pemerintahan yangbersangkutan.
Untuk arsip statis/abadi (pasal 2huruf b) dibentuk organisasi
kearsipan yang berintikan Arsip Nasional RepublikIndonesia sebagai pusat
penyimpanan (penyelamatan, pengolahan dan penyediaan)bahan bukti seluruh
pertanggung-jawaban Pemerintah maupun Bangsa.
Bahwa karena itu Arsip Nasional disamping kewajibannya
melaksanakan tujuan sebagai termaktub dalam psal 3Undang-undang ini,
berkewajiban Pula untuk mengolah dan menyediakan bahan-bahanbukti itu guna
keperluan ilmiah.
Sesuai dengan luasnya daerahRepublik Indonesia dan tata
pemerintahan Republik Indonesia, di tiap-tiapIbukota Daerah tingkat I atau
Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerahtingkat I dibentuk pula Arsip
Nasional Daerah.
Segala sesuatu yang bersangkutandengan organisasi Kearsipan ini
akan diatur lebih lanjut dengan peraturantersendiri.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal10
Cukup jelas.
Pasal 11
Istilah "memiliki" dalamayat (1) pasal ini ialah sikap
perbuatan sebagai pemilik yang sah terhadapsesuatu barang, yakni sikap
perbuatan menguasai barang itu seolah-olah iapemiliknya, yang dengan demikian
ia dapat berbuat sekehendak hatinya atasbarang tersebut.
Dalam hal ini tidak dipersoalkanperbuatan-perbuatan yang
mendahului pemilikan tersebut. Hal-hal ini telahditampung dalam ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal13
Cukup jelas.
(TermasukLembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 32)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar